Pertanyaan : Bagaimana hukumnya suami istri bersentuhan setelah berwudhu apakah diperbolehkan atau tidak ?
Penanya : M. Ridwan dari Kaligondang Purbalingga

Jawaban : Sentuhan kulit suami-istri setelah berwudhu ada 3 pendapat hukum.
1. Menurut Madzhab Syafi'i : Wudhunya batal secara mutlak.
2. Menurut Madzhàb Maliki dan Hambali : Wudhunya batal jika sentuhan yang disertai syahwat.
3. Menurut Madzhab Hanafi : Wudhunya tidak batal secara mutlak (baik syahwat maupun tidak).

by KH Roghib Abdurrohman

Sumber gambar : https://disdikbud.acehtengahkab.go.id/ 

====
*Kamu mau konsultasi seputar agama islam ? Silahkan mengisi form konsultasi di link : Konsultasi Online